kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU putuskan ada persekongkolan di pembangunan gedung kolam renang Kandangan


Jumat, 29 Januari 2021 / 15:55 WIB
KPPU putuskan ada persekongkolan di pembangunan gedung kolam renang Kandangan
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan adanya persekongkolan tender dalam kembangunan gedung kolam renang Kandangan, Kalimantan Selatan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang majelis yang digelar, Kamis (28/1). KPPU memutuskan para pelaku usaha yang menjadi terlapor telah bersalah melakukan tindakan persekongkolan melalui persaingan semu.

Oleh karena itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda serta larangan mengikuti pengadaan kepada para terlapor. Kasus tersebut merupakan inisiatif dari KPPU yang diregister dengan Nomor Perkara 05/KPPU-I/2020.

Baca Juga: KPPU lanjutkan penyelidikan dugaan monopoli jasa kargo ekspor benih lobster

Kasus tersebut melibatkan sejumlah pihak sebagai terlapor. Antara lain, PT Cahayahikmah Jayapratama (Terlapor I), PT Karya Kandangan Nasional (Terlapor II), PT Diang Ingsun Mandiri (Terlapor III) dan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan (Terlapor IV).

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi membuktikan adanya persaingan semu yang dilakukan oleh seluruh pelaku usaha yang menjadi terlapor dalam pengadaan tersebut. KPPU juga membuktikan adanya tindakan pembiaran yang dilakukan oleh panitia tender meskipun mengetahui berbagai indikasi persekongkolan dalam pengadaan.

Atas kasus tersebut, Majelis Komisi menyatakan dalam putusannya bahwa para terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda kepada terlapor I sejumlah Rp 1,35 miliar. KPPU juga menjatuhkan hukuman larangan mengikuti pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD selama 2 tahun kepada terlapor II dan terlapor III.

Terlapor I diwajibkan melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.

Majelis Komisi juga memberi rekomendasi kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan selaku atasan terlapor IV untuk memberikan sanksi administratif terhadap personel-personel pada terlapor IV.

Antara lain Pokja ULP Kabupaten Hulu Sungai Selatan berupa larangan untuk terlibat dalam Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) selama 1 tahun  karena telah lalai dalam melaksanakan tugas dan pembiaran terhadap indikasi-indikasi yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Selanjutnya: KPPU: Kenaikan harga bawang putih selalu terjadi tiap awal tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×