kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KPPU punya satu sumber pendapatan PNBP baru


Kamis, 01 Oktober 2015 / 22:25 WIB
KPPU punya satu sumber pendapatan PNBP baru


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah menetepakan enam jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Terdapat satu jenis pos penerimaan baru yang diatur pemerintah pada lembaga antimonopoli tersebut, yaitu penerbitan surat keterangan bebas tanggungan berperkara.

Jenis dan tarif PNBP yang berklaku di KPPU ini diatur Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2015 yang mulai berlaku pada awal September lalu.

Lima jenis penerimaan lain yang ditetapkan dalam beleid anyar ini yaitu denda administratif, jasa penggandaan dokumen, pendaftaran surat untuk mewakili pihak yang berperkara, jasa pembuatan surat kuasa insidentil, serta jasa penelusuran dokumen terkait persaiangan usaha.

Mohammad Reza, Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU mengatakan, sebelumnya PNBP yang berlaku pada lembaganya ditetapkan berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan.

"Dalam PP ini ada penambahan pos untuk biaya surat keterangan," kata dia kepada KONTAN, Kamis (1/10).

Adapun rincian tarif yang berlaku yaitu, jasa penggandaan dokumen Rp 300 untuk mahasiswa dan Rp 800 untuk umum.

Jasa penerbitan surat keterangan bebas tanggungan berperkara senilai Rp 100.000 per surat, serta pendaftaran surat untuk mewakili pihak yang berperkara Rp 50.000 per akta.

Selain itu, jasa pembuatan surat kuasa insidentil senilai Rp 100.000 per surat kuasa, serta jasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha senilai Rp 30.000 per dokumen.

Sedangkan besaran pemasukan negara lewat pos denda administrasi nilainya tergantung hasil putusan sidang.

"Adanya pos baru memang tidak besar untuk menambah PNBP, namun tetap menjadikan akuntabilitas KPPU," ujar Reza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×