kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPPU: Proses persidangan PGN masih lanjut


Minggu, 10 September 2017 / 16:52 WIB
KPPU: Proses persidangan PGN masih lanjut


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan proses persidangan dugaan praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan, Sumatra Utara, masih tetap berjalan. Wasit antimonopoli ini belum mengambil keputusan dalam penanganan perkara yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai terlapor.

Komisioner KPPU Saidah Sakwan menjelaskan, sidang perkara dugaan monopoli gas yang dilakukan oleh PT PGN sampai kini masih tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan.

"Proses pembuktiannya terus berjalan di dalam persidangan, ada tidaknya monopoli dalam distribusi gas di Sumatra Utara ini masih diuji di persidangan. Keputusannya nanti akan ditetapkan oleh Majelis Komisi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Minggu (10/9).

Perkara dugaan monopoli gas ini mulai mencuat setelah muncul keluhan dari kalangan pengusaha mengenai permasalahan pendistribusian gas industri di Sumatra Utara. Persoalan distribusi gas ini menyangkut pasokan yang semakin minim atau masih jauh dari yang dibutuhkan pengguna, serta masalah tingginya harga jual gas.

Pasokan gas tersebut didistribusikan oleh PT PGN, perusahaan BUMN yang juga memiliki jaringan pipa gas di kawasan Sumatra Utara. PGN memperoleh energi alam ini dari sejumlah lapangan gas di Sumatra Utara, dan belakangan pasokan gas juga disuplai dari gas LNG asal Papua dan Sulawesi melalui Terminal LNG Arun-Belawan.

Keluhan para pengguna gas di Sumatra Utara ini ditindaklanjuti oleh KPPU. Komisi menduga PGN telah melanggar Pasal 17 UU Nomor 5/1999 yang melarang pelaku usaha melakukan penguasaan produksi yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli.

Saidah mengatakan, posisi PT PGN selaku BUMN juga telah menjadi pertimbangan pihaknya dalam menyelesaikan perkara ini. "Kalau distribusi ini merupakan penugasan pemerintah, tentu harus ada basis regulasinya (monopoly by law). Tapi, walaupun demikian, jika pemegang mandat ini melakukan praktik monopoli tetap saja bisa terkena pelanggaran UU Persaingan Usaha," jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan penyelidikan awal investigator telah ditemukan sejumlah indikasi terjadinya dugaan praktik monopoli dalam pendistribusian gas industri di Sumatra Utara. Antara lain, PGN menguasai 100% pangsa pasar pengguna gas sehingga sangat mungkin untuk memanfaatkan posisi dominannya. Perusahaan BUMN ini juga dapat menetapkan harga jual gas secara sepihak meskipun tanpa persetujuan pelanggan, serta adanya klausul dalam kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang tidak seimbang sehingga memberatkan konsumen.

Menurut Saidah, temuan-temuan inilah yang tengah diuji oleh Majelis Komisi dalam proses persidangan di tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan yang akan berakhir pada 5 Oktober 2017, untuk membuktikan ada atau tidaknya praktek monopoli. "Majelis Komisi dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk anggota Komisi lainnya diluar Majelis," imbuh Saidah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×