Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta susun draf Peraturan Gubernur (Pergub) penunjukan langsung konsorsium operator bus transjakarta. Nantinya, konsorsium yang telah menjadi operator sejak 2004 tidak perlu mengikuti lelang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, selama ini, belum ada dasar hukum untuk melakukan penunjukan langsung terhadap operator.
"Dalam konsep pergub yang sedang dibuat, mereka (operator) diperbolehkan bekerja sama dengan pemegang izin trayek tanpa lelang," kata Akbar, di Balaikota Jakarta, Rabu (25/2/2014).
Meski nantinya pergub ini mengatur penunjukan langsung operator transjakarta, Akbar berjanji akan terus mengevaluasi secara mendalam kinerja operator. Operator bisa ditunjuk langsung apabila telah memenuhi berbagai persyaratan. Seperti misalnya maksimal dalam hal pelayanan, keuangan, serta memiliki manajemen yang baik.
Namun, jika dinilai kurang baik, maka operator harus mengikuti lelang seperti operator lainnya. Ada empat konsorsium operator yang sebelumnya ditunjuk langsung pada era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Keempatnya adalah Trans Batavia, Trans Mayapada, Jakarta Trans Metropolitan (JTM), dan Jakarta Mega Trans (JMT). Mereka dikontrak selama tujuh tahun.
"Alasannya, mereka dilihat sebagai operator yang telah berpengalaman serta berjasa membuka, melayani masyarakat. Jadi, penunjukan langsung itu sebagai bentuk penghargaan," kata Akbar.
Empat konsorsium transjakarta itu menjadi operator di Koridor II (Harmoni-Pulo Gadung), III (Kalideres-Pasar Baru), IV (Pulo Gadung-Dukuh Atas 2), V (Ancol-Kampung Melayu), VI (Dukuh Atas 2-Ragunan), VII (Kampung Melayu-Kampung Rambutan), dan IX (Pluit-Pinangranti).
Keempat konsorsium tersebut telah mengantongi rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Keempat konsorsium hanya mengoperasikan 50 persen unit bus transjakarta di tujuh koridor, sedangkan 50 persen lainnya dijalankan oleh perusahaan pemenang lelang tender. Operator yang ditunjuk langsung harus membeli bus baru sebab Pemprov DKI bertekad melakukan peremajaan bus setiap tujuh tahun.
"Ketika kontrak baru, mereka harus berinvestasi dengan bus baru," ujarnya.
Pemprov DKI juga meningkatkan harga pembayaran per kilometer kepada operator yang ditunjuk langsung sehingga pihak operator harus merawat kendaraannya. Dalam setiap kilometer yang dibayarkan, sudah termasuk perawatan bus, pembelian bus baru, pembelian gas, dan gaji sopir.
Sebelumnya, empat konsorsium transjakarta di Koridor II, III, IV, V, VI, VII, dan IX meminta Pemprov DKI membatalkan lelang operator transjakarta. Keempat konsorsium itu mengaku telah mampu melaksanakan semua persyaratan dalam penjanjian kontrak dengan DKI. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 173 tahun 2010 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta Busway. Perusahaan bus atau konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator transjakarta setelah melalui prosedur lelang. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News