kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

KPPU mulai mengusut dugaan kartel harga BBM


Selasa, 19 Mei 2020 / 05:41 WIB
ILUSTRASI. Konsumen mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina di Jakarta, Selasa (1/9). Hingga akhir Agustus 2015 Pertamina Marketing Operation Region (MOR)III telah menyediakan Pertalite di 316


Reporter: Dimas Andi | Editor: Adi Wikanto

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, KPPU memang akan mengatur komunikasi dengan para pelaku usaha BBM di Tanah Air, termasuk Pertamina. Saat ini, rencana komunikasi untuk membahas dugaan kartel harga BBM tersebut masih terus dilakukan.

Baca Juga: Hore! orang kaya juga dapat insentif pemerintah hingga Rp 25 triliun

“Dari sisi kami, akan kami jelaskan informasi yang detail nanti apabila memang sudah ada forum komunikasinya,” imbuhnya, hari ini.

Mengutip berita terdahulu, KPPU menilai, kasus kartel penetapan harga BBM bertentangan dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal ini merupakan dugaan kartel horizontal yang memerlukan bukti akurat dalam pembuktiannya. Pada beberapa kasus kartel, adanya pertemuan antara pemimpin perusahaan, baik formal maupun informal, termasuk melalui surat elektronik dapat menjadi bukti penelusuran kasus kartel.

Dalam pasal 5 ayat 1, pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang bersangkutan yang sama.

Baca Juga: Ada dugaan kartel harga BBM, KPPU mengincar lima perusahaan ini

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menganggap, langkah KPPU yang mengajukan gugatan terhadap para pelaku usaha BBM sudah tepat. Meski belum terbukti benar, indikasi adanya monopoli harga BBM di Indonesia memang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Terlebih, hingga saat ini belum ada penurunan harga BBM di tanah air sejak Februari lalu meski harga minyak dunia terus mengalami koreksi cukup dalam. Padahal, beberapa negara tetangga sudah berangsur-angsur memangkas harga BBM di tengah pandemi Corona. “Saya mendorong KPPU untuk melanjutkan gugatan dan membuktikannya,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×