Reporter: Dimas Andi | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuktikan janjinya untuk mengusut dugaan kartel di bisnis bahan bakar minyak (BBM). Wasit pengawas persaingan usaha ini sudah mulai memanggil para perusahaan penyaluran BBM guna mengusut dugaan kartel.
Kasus ini berawal dari masih tingginya harga BBM di Indonesia meski harga minyak mentah di pasar global turun. Di sisi lain, negara-negara lain sudah menurunkan harga BBM. Bahkan di kawasan Asia Tenggara, Malaysia, Vietnam, Myanmar sudah menurunkan harga BBM enam kali sejak Maret 2020.
Untuk mengusut kasus itu, KPPU melayangkan panggilan untuk kelima perusahaan penyalur BBM,
Kelima perusahaan tersebut antara lain PT Pertamina (Persero), PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT ExxonMobil Indonesia, PT AKR Corporindo Tbk yang berkolaborasi dengan British Petroleum, dan PT Vivo Energy Indonesia
Baca Juga: Subsidi BBM perlu dialihkan ke sektor produktif, ini alasannya .
Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengaku, pihaknya sedang dalam tahap memanggil kelima pelaku usaha BBM di Indonesia terkait dugaan praktik monopoli harga BBM. Pertemuan dengan kelima badan usaha BBM tersebut juga sudah direncanakan dalam waktu dekat. Hanya saja, ia belum bisa membeberkan secara pasti waktu pertemuan yang dimaksud.
Tak hanya itu, KPPU juga telah melayangkan permintaan keterangan mengenai masalah tersebut. “Kementerian ESDM sudah merespons permintaan keterangan dari KPPU,” ujar dia kepada Kontan, Senin (18/5).