kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

KPPU menang, enam perusahaan ban gigit jari


Kamis, 09 Juli 2015 / 13:12 WIB
KPPU menang, enam perusahaan ban gigit jari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keenam produsen ban yang bergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) harus gigit jari. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan keberatannya atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel penetap harga.

"Mengadili menolak para termohon keberatan dan menguatkan putusan KPPU tanggal 7 Januari 2015," ungkap Marulak Purba, ketua majelis hakim dalam amar putusannya, Rabu (8/7). Tak hanya itu, ia juga turut menolak putusan sela yang diajukan para pemohon keberatan untuk pemeriksaan kembali saksi ahli.

Majelis menilai, para termohon keberatan, yakni PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia, PT Elang Perdana Tyre Industry dan PT Industri Karet Deli sebelumnya telah diberikan kesempatan seluas-luasnya. "Saksi telah memberikan keterangan tetulis, sehingga permohonan provisi harus ditolak," tukar Marulak.

Para pemohon, lanjut Marulak, juga hanya mengajukan bukti berdasarkan asumsi-asumsi. Apalagi fungsi pengadilan di sini adalah untuk mereview putusan KPPU bukan memeriksa bukti baru. Atau dalam artian, hanya mempertimbangkan dasar pertimbangan yang tidak rasional atau pertimbangan hukum sumir yang tidak tepat.

Dengan demikian, termohon keberatan secara sah telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Yakni, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Atas putusan tersebut, masing-masing perusahaan ban dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar. Adapun jumlah tersebut lebih ringan daripada tuntutan KPPU sebelumnya, yakni Rp 25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×