Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KPPU mengatakan, GIAA sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020 pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Akan tetapi, karena GIAA tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan, proses persidangan kembali dilanjutkan.
Pada pembacaan putusan hari ini, Majelis Komisi turut mempertimbangkan kemampuan GIAA untuk membayar berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisi menilai bahwa jika dikenakan tingkat denda tertentu, maka GIAA berpotensi tidak dapat beroperasi pada kondisi keuangan tersebut.
Baca Juga: Mengekor Bursa Global, Sepekan Besok Rupiah Bakal Melemah Terbatas
“Menimbang berbagai fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan di atas, Majelis Komisi menyatakan bahwa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No. 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” pungkas Deswin.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi untuk perkara tersebut adalah M. Afif Hasbullah, dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Dinni Melanie dan Guntur Syahputra Saragih.
Selanjutnya: BUMN peroleh kucuran dana Rp 52,57 triliun, BUMN apa saja yang dapat dana?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News