Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sedang mengumpulkan data untuk rencana penyitaan aset Temasek Holdings Singapura sebesar Rp 120 miliar atau sekitar US$ 13 juta.
Rencana penyitaan aset Temasek ini terkait denda yang dibebankan kepada Temasek dan anak usahanya karena dianggap bersalah dalam dugaan monopoli usaha jaringan teekomunikasi di Indonesia.
Pada 2007 silam KPPU telah memutuskan bahwa Temaasek dan delapan perusahaan afiliasinya melanggar undang-undang anti monopoli karena kepemilikan sahamnya di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia yakni PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel, anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. KPPU pun meminta investor di Singapura untuk menjual sebagian saham perusahaan afiliasnya masing-masing senilai Rp 15 miliar.
Sebelumnya Mahkamah Agung telah menolak kasasi Temasek untuk membatalkan keputusan tersebut pada Mei 2010 lalu. "Kami akan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengumpulkan data untuk rencana sita aset itu," kata Erwin Syahril, komisaris KPPU.
Goh Yong Siang, Senior Managing Director Temasek mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung mengenai hal itu hingga kini.
Selain itu, Temasek juga menjadi pengendali PT Bank Danamon Tbk, sebagai pemberi kredit terbesar keenak di bank ini melalui konsorsium termasuk Deutch Bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News