Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Temasek Holdings dan anak usahanya harus gigit jari. Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kepemilikan silang di PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler yang diajukan perusahaan investasi asal Singapura itu.
Dalam putusan pada 5 Mei 2010 lalu, Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Takdir Rahmadi, Djafni Djamal, dan Mohammad Saleh menolak upaya hukum terakhir Temasek dan anak usahanya. Setelah putusan itu jatuh, berarti penyelesaian sengketa merujuk pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi.
Tentu saja KPPU puas atas putusan tersebut. "Kami akan segera mengajukan penetapan eksekusi denda ke pengadilan," kata Juru Bicara KPPU Ahmad Junaidi kepada KONTAN kemarin (19/5).
Sekadar catatan, pada 12 September 2008, MA memutuskan Temasek beserta anak-anak usahanya (Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd, Singapore Telecommunications Ltd, Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd) terbukti melanggar larangan kepemilikan silang di Indosat dan Telkomsel.
Ketika itu, Majelis Hakim Agung yang diketuai Bagir Manan menilai Temasek dan anak usahanya melanggar Pasal 27 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. MA juga menghapus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal batasan saham Indosat dan Telkomsel yang harus dilepas Temasek.
Hakim MA menetapkan Telkomsel bersalah melanggar UU yang sama, yakni mempertahankan tarif seluler yang tinggi. Tapi Telkomsel tidak bersalah atas tuduhan manfaatkan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
MA juga menurunkan sanksi denda yang dijatuhkan dari Rp 25 miliar menjadi hanya Rp 15 miliar.
Sekadar mengingatkan, pada 19 November 2007, KPPU memutuskan Temasek dan anak usahanya bersalah karena memiliki saham di dua perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi, yaitu Telkomsel dan Indosat. KPPU juga menilai Telkomsel menjalankan praktik pengenaan tarif tinggi. KPPU menjatuhkan denda Rp 25 miliar ke masing-masing pihak.
Selain itu Temasek dan anak usahanya harus melepas saham hingga hanya 10%. Temasek dan anak usahanya lantas mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi, pengadilan menguatkan vonis KPPU.
Temasek lantas mengajukan kasasi ke MA. Temasek menilai, kalau mereka bukanlah pelaku usaha yang dimaksud Pasal 27 UU Larangan Monopoli. Alasannya, Temasek tidak melakukan kegiatan usaha. Pelaku usaha, adalah Telkomsel dan Indosat.
Temasek juga menegaskan bukan pemegang saham mayoritas di Indosat dan Telkomsel. Pengendali di Telkomsel, adalah PT Telkom Tbk yang memiliki 65% saham di Telkomsel. Sedangkan Indosat dikendalikan oleh pemerintah Indonesia melalui saham Indosat seri A.
Terkait putusan PK ini, Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum Temasek belum dapat memberikan komentar. Soalnya, "Sampai saat ini kami belum menerima dan membaca putusan," jelasnya.
Begitu juga Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno yang mengaku belum mendengar putusan MA tersebut. Namun, "Kami akan menaati keputusan yang ada," ujar Sarwoto. YUDHO, AMAL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News