kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.265   -85,00   -0,53%
  • IDX 7.073   -92,58   -1,29%
  • KOMPAS100 1.039   -16,65   -1,58%
  • LQ45 818   -13,93   -1,67%
  • ISSI 212   -2,57   -1,20%
  • IDX30 421   -5,97   -1,40%
  • IDXHIDIV20 506   -5,92   -1,16%
  • IDX80 118   -2,08   -1,73%
  • IDXV30 121   -1,72   -1,40%
  • IDXQ30 139   -1,80   -1,29%

Temasek Dituntut Bayar Ganti Rugi Kepada Pelanggan


Selasa, 06 Oktober 2009 / 18:34 WIB
Temasek Dituntut Bayar Ganti Rugi Kepada Pelanggan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kasus gugatan class action yang diajukan oleh sembilan pelanggan telekomunikasi kepada BUMN asal Singapura, Temasek, terus bergulir.

Selasa pagi (6/10), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara gugatan class action, menyusul dikabulkanya upaya hukum kasasi yang diajukan para konsumen telekomunikasi tersebut.

Dalam sidang yang ketuai majelis hakim Sugeng Riyono, PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Adi Partologi dan delapan orang pemohon lainnya, dinyatakan sudah syarat formil atau dapat diterima pengadilan."Gugatan class action ini sudah syarat formil," tutur Hakim Sugen Riyono, saat membacakan penetapan.

Menurut Sugeng, sembilan orang penggugat berhasil membuktikan bahwa mereka tidak hanya mewakili dirinya sendiri, tapi juga kelompok yang mengatasnamakan penguna telepon seluler. Mereka adalah wakil dari pengguna Kartu As, Simpati, Mentari, IM3, Matrix, Kartu Halo, XL Explore, XL Bebas dan XL Jempol.

Para penggugat menuntut adanya pembayaran ganti rugi kepada pihak tergugat atas pengenaan biaya tarif seluler dalam kurun waktu 2003-2006 sebesar Rp 30,808 triliun akibat praktek kartel yang dilakukan oleh pihak Temasek Group.

Pihak tergugat dalam hal ini, di antaranya, Temasek, Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Communications Limited, Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesian Communications Limited, Indonesia Communications Pte Limited, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore Telecom Mobile Pte Ltd. Sementara tergugat dari dalam negeri adalah PT Indonesian Satellite Corporation Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, dan PT Telekomunikasi Indonesia.

Atas putusan itu, kuasa hukum pihak penggugat, Dwi Mardianto mengaku puas. Dwi pun menyatakan kesiapannya untuk membuktikan adanya kerugian pelanggan telepon seluler dari aksi kartel Temasek tersebut. "Kita di sini memperkuat putusan KPPU dengan adanya kerugian pelanggan," paparnya.

Sementara, kuasa hukum Temasek, Perry Cornelius, mengatakan, siap mematuhi putusan hakim. "Ya kami akan mematuhi putusan hakim," tuturnya. Rencananya agenda sidang selanjutnya adalah upaya mediasi dalam jangka waktu 40 hari ke depan dengan hakim mediatornya Maryana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×