kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -20.000   -0,77%
  • USD/IDR 17.909   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.926   -10,17   -0,17%
  • KOMPAS100 765   -0,18   -0,02%
  • LQ45 589   -1,71   -0,29%
  • ISSI 206   -0,73   -0,35%
  • IDX30 328   -1,45   -0,44%
  • IDXHIDIV20 422   -0,98   -0,23%
  • IDX80 87   -0,08   -0,10%
  • IDXV30 116   -0,04   -0,04%
  • IDXQ30 108   -0,46   -0,42%

KPPU akan panggil Kementerian perdagangan dalam kasus kartel garam


Rabu, 20 Februari 2019 / 17:28 WIB


Reporter: | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemdag) terkait dugaan kartel garam.

Kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan. Kemdag akan dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.

"Direncanakan akan memanggil Kemdag untuk memberikan kesaksian," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih dalam forum wartawan KPPU, Rabu (20/2).

Sebelumnya dua kementerian juga telah dipanggil untuk memberikan kesaksian. Dua kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian (Kemperin), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain kementerian, KPPU juga telah memanggil salah satu perusahaan pengguna garam. Produsen Ajinomoto dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait dugaan kartel.

"Kartel garam masuk perkara besar di tahun 2019," terang Guntur.

Terdapat 7 perusahaan yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut. Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×