kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.036   36,00   0,21%
  • IDX 7.087   -97,91   -1,36%
  • KOMPAS100 979   -13,99   -1,41%
  • LQ45 718   -9,06   -1,25%
  • ISSI 253   -3,67   -1,43%
  • IDX30 389   -4,17   -1,06%
  • IDXHIDIV20 483   -3,95   -0,81%
  • IDX80 110   -1,43   -1,28%
  • IDXV30 134   -0,74   -0,55%
  • IDXQ30 127   -1,16   -0,90%

Pemerintah minta ubah sejumlah pasal dalam RUU larangan praktik monopoli


Kamis, 14 Februari 2019 / 18:39 WIB


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum sepakat dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terdapat sejumlah pasal yang masih diminta untuk diubah. Salah satunya terkait dengan pembayaran jaminan oleh perusahaan yang dinyatakan bersalah sebelum ajukan banding.

"Pemerintah masih tidak sepakat dengan aturan pasal mengenai pembayaran 10% dari denda sebelum mengajukan keberatan," ujar Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Lasminingsih saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (14/2).

Selain itu, masih terdapat pasal lain yang juga diminta untuk diubah oleh pihak pemerintah. Pemerintah belum menyepakati mengenai definisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada RUU tersebut KPPU disebutkan sebagai lembaga negara. Hal itu berimplikasi pada anggota KPPU yang akan menjadi pejabat negara.

"Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) tidak sependapat jadi diusulkan untuk diubah," terang Lasminingsih. Pemerintah pun saat ini masih menunggu undangan untuk pembahasan dengan Komisi VI DPR. Lasminingsih belum dapat memastikan kapan RUU tersebut dapat disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×