Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum sepakat dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terdapat sejumlah pasal yang masih diminta untuk diubah. Salah satunya terkait dengan pembayaran jaminan oleh perusahaan yang dinyatakan bersalah sebelum ajukan banding.
"Pemerintah masih tidak sepakat dengan aturan pasal mengenai pembayaran 10% dari denda sebelum mengajukan keberatan," ujar Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan (Kemdag) Lasminingsih saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (14/2).
Selain itu, masih terdapat pasal lain yang juga diminta untuk diubah oleh pihak pemerintah. Pemerintah belum menyepakati mengenai definisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada RUU tersebut KPPU disebutkan sebagai lembaga negara. Hal itu berimplikasi pada anggota KPPU yang akan menjadi pejabat negara.
"Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) tidak sependapat jadi diusulkan untuk diubah," terang Lasminingsih. Pemerintah pun saat ini masih menunggu undangan untuk pembahasan dengan Komisi VI DPR. Lasminingsih belum dapat memastikan kapan RUU tersebut dapat disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News