Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) klaim menjalankan fungsi lembaga negara. Hal itu menanggapi rencana berubahnya definisi KPPU dalam revisi Undang Undang (UU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tekait KPPU sebagai lembaga negara.
"Apa yang kami jalankan adalah sebagai lembaga negara bukan wakil korproasi," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam forum wartawan, Rabu (20/2). Berdasarkan sumber dana, Guntur menegaskan KPPU menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu ia mempertanyakan mengapa KPPU tidak dimasukkan sebagai lemabaga negara.
Selain itu, pelantikan komisoner KPPU pun dilakukan langsung oleh presiden. Guntur juga menjelaskan bahwa KPPU telah menjalankan amanah dari UU. "Siapa yang berwenang menjalankan itu kalau bukan lembaga negara," terang Guntur.
Status lembaga negara memang diatur dalam UU. Namun, Guntur memastikan terdapat pendapat dari sejumlah ahli yang memasukkan lembaga seperti KPPU sebagai lembaga negara. Guntur menyayangkan revisi UU yang masih belum rampung. Bahkan pembahasan definisi tersebut dinilai kembali pada bahasan yang bersifat substantif.
Padahal, revisi UU tentang KPPU ini ditunggu mengingat beleid tersebut berkaitan dengan kejelasan status pegawai KPPU. Lambatnya revisi membuat pegawai KPPU tidak memiliki kejelasan status hukum. "Amandemen terkatung, tidak ada payung hukum, pemerintah maunya apa," jelas Guntur.
KPPU mendorong agar revisi UU tersebut dapat segera rampung. Bila diperkirakan masih membutuhkan waktu, pemerintah harus membuat dasar hukum bagi pegawai KPPU dalam berbagai bentuk termasuk Peraturan Presiden (Perpres).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News