kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPOD: Kebijakan relokasi anggaran harus diikuti percepatan transfer dana daerah


Rabu, 08 April 2020 / 15:16 WIB
KPPOD: Kebijakan relokasi anggaran harus diikuti percepatan transfer dana daerah
ILUSTRASI. Permintaan realokasi harus diikuti dengan percepatan transfer dana daerah kalau tidak ruang fiskal daerah tidak besar.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah masih menunggu dana transfer untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan virus corona (Covid-19).

Pasalnya anggaran yang berada di daerah saat ini masih minim untuk digunakan dalam realokasi. Pada tiga bulan pertama, dana yang berada di daerah masih merupakan dana kas yang jumlahnya tidak besar.

"Permintaan realokasi harus diikuti dengan percepatan transfer dana daerah kalau tidak ruang fiskal daerah tidak besar," ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah ( KPPOD) Robert Endi Jaweng saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (8/4).

Baca Juga: Kapal induk Prancis kembali ke pelabuhan setelah stafnya alami gejala infeksi corona

Sebagian besar daerah di Indonesia mengandalkan dana transfer daerah. Sebagian memang bisa menggunakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tetapi tidak dalam jumlah yang besar.

Robert menerangkan daerah yang ada tidak sama seperti Jakarta yang memiliki SiLPA hingga 11 triliun. Daerah dengan SiLPA yang kecil hanya cukup membayar gaji pegawai.

"Sebagian besar SiLPAnya sedikit dan 3 bulan pertama tidak ada yang bisa memanfaatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hanya beberapa daerah," terang Robert.

Baca Juga: Pertamina adakan layanan antara rumah di Batam

Oleh karena itu Robert membenarkan peran APBD dalam penanganan dampak Covid-19 masih minim. Perilaku anggaran pemerintah pusat ke daerah juga harus diubah dalam menangani kondisi yang tidak normal saat ini.

Dari total sekitar Rp 860 triliun dana transfer daerah, baru sebesar Rp 116 triliun yang disalurkan. Padahal, dana tersebut dinilai memiliki potensi menyumbang bantuan bagi penanganan Covid-19.

Baca Juga: Hadapi corona, Menlu Retno usulkan adanya protokol lalu lintas manusia antarnegara

"Potensi 30% saja itu sudah luar biasa, bisa Rp 300 miliar (per daerah) memang tidak besar tapi bisa digunakan untuk penanggulangan," jelas Robert.

Tiap daerah memang memiliki kemampuan fiskal yang berbeda. Rata-rata untuk pemerintah kota mendapat dana transfer Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun sedangkan pemerintah kabupaten bisa lebih rendah.

Sementara itu memang ada daerah yang memiliki dana transfer yang besar seperti Surabaya yang bisa mencapai Rp 4 triliun. Asal tahu saja dana transfer daerah terdiri dari transfer dana perimbangan serta transfer dana otonomi khusus dan penyesuaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×