kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPOD: Kebijakan relokasi anggaran harus diikuti percepatan transfer dana daerah


Rabu, 08 April 2020 / 15:16 WIB
KPPOD: Kebijakan relokasi anggaran harus diikuti percepatan transfer dana daerah
ILUSTRASI. Permintaan realokasi harus diikuti dengan percepatan transfer dana daerah kalau tidak ruang fiskal daerah tidak besar.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah masih menunggu dana transfer untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan virus corona (Covid-19).

Pasalnya anggaran yang berada di daerah saat ini masih minim untuk digunakan dalam realokasi. Pada tiga bulan pertama, dana yang berada di daerah masih merupakan dana kas yang jumlahnya tidak besar.

"Permintaan realokasi harus diikuti dengan percepatan transfer dana daerah kalau tidak ruang fiskal daerah tidak besar," ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah ( KPPOD) Robert Endi Jaweng saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (8/4).

Baca Juga: Kapal induk Prancis kembali ke pelabuhan setelah stafnya alami gejala infeksi corona

Sebagian besar daerah di Indonesia mengandalkan dana transfer daerah. Sebagian memang bisa menggunakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tetapi tidak dalam jumlah yang besar.

Robert menerangkan daerah yang ada tidak sama seperti Jakarta yang memiliki SiLPA hingga 11 triliun. Daerah dengan SiLPA yang kecil hanya cukup membayar gaji pegawai.

"Sebagian besar SiLPAnya sedikit dan 3 bulan pertama tidak ada yang bisa memanfaatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hanya beberapa daerah," terang Robert.

Baca Juga: Pertamina adakan layanan antara rumah di Batam




TERBARU

[X]
×