Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Lebih lanjut Arie menjelaskan, bentuk ganti kerugian tidak harus dalam bentuk uang. Pemerintah bisa mencarikan tanah pengganti dengan luasan yang sama. “Bisa dicarikan tanah yang satu lokasi hamparan dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” terang dia.
Direktur Pendanaan Lahan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Koswara, menjelaskan, pengadaan tanah milik BUMN untuk kepentingan PSN sudah pernah dilakukan pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN melepas asetnya ke kementerian terkait. Adapun Kementerian Keuangan membayar ganti rugi aset tersebut ke Kementerian BUMN.
Baca Juga: Sampai kuartal III 2021, komitmen TKDN di hulu migas mencapai Rp 23 triliun
Opsi lainnya, adalah penggantian aset. Dengan skema ini, Kementerian Keuangan memberikan uang pengganti aset ke Kementerian/Lembaga terkait untuk kemudian dibelikan lahan pengganti.
Adapun perwakilan dari Kementerian BUMN, Bambang Riswanda, menegaskan bahwa Kementerian BUMN mendukung mekanisme pelepasan aset selama bertujuan untuk kepentingan umum dan PSN.
Seperti diketahui, KPPIP menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut pada Senin (25/10/2021). KPPIP berkomitmen untuk mendorong percepatan pengadaan tanah bagi PSN, sehingga infrastruktur yang dibangun dapat segera dimanfaatkan dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Selanjutnya: KPPIP klaim penyelesaian proyek strategis nasional tak terganggu Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News