kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPIP dorong pelepasan aset Inalum untuk PSN KA Tebing Tinggi – Kuala Tanjung


Minggu, 31 Oktober 2021 / 11:54 WIB
KPPIP dorong pelepasan aset Inalum untuk PSN KA Tebing Tinggi – Kuala Tanjung
ILUSTRASI. KPPIP dorong pelepasan aset Inalum untuk PSN KA Tebing Tinggi ? Kuala Tanjung


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemenko Perekonomian melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan debottlenecking permasalahan terkait penyediaan lahan di Stasiun Tanjung Gading untuk jalur Proyek Strategis Nasional (PSN) Kereta Api Tebing Tinggi – Kuala Tanjung, Sumatra Utara.

Keberadaan jalur KA tersebut sangat penting untuk mendukung Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, sehingga produk dari industri di KEK tersebut bisa didistribusikan melalui Pelabuhan Kuala Tanjung (Stasiun Tanjung Gading).

Stasiun Tanjung Gading tersebut terletak di lahan yang merupakan aset PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum. Ketua Tim Pelaksana KPPIP Wahyu Utomo menegaskan, pemanfaatan lahan untuk stasiun dan jalur KA dapat dilakukan melalui mekanisme pelepasan aset.

“Pelepasan aset dilakukan dengan penggantian aset lahan milik PT Inalum, sehingga pembangunan KA jalur Tebing Tinggi – Kuala Tanjung yang merupakan PSN bisa dilaksanakan,” ucap Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (31/10).

Baca Juga: Penyaluran kredit sindikasi turun, begini kata bankir

KPPIP mengharapkan PT Inalum dapat segera mengirim surat ke Kementerian BUMN agar keputusan rapat terkait pelepasan aset dapat segera diproses dan stasiun yang telah dibangun dapat dimanfaatkan.

Wahyu menegaskan pemerintah telah mengalokasikan dana pembebasan lahan PSN di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). “Saya berharap pada tahun 2021 ini PSN tersebut bisa selesai dan beroperasi. Sehingga dana LMAN bisa terserap untuk proyek ini,” ujar Wahyu.

Koordinator Project Management Office (PMO) Sektor Transport KPPIP, Djoko Wibowo, mengatakan, pengadaan tanah PSN yang menggunakan dana Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) harus menggunakan mekanisme pelepasan aset, karena akan dicatatkan sebagai aset yang merupakan bukti pembayaran oleh LMAN.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Arie Yuwirin, menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah mengeluarkan Penetapan Lokasi (Penlok) PSN KA Tebing Tinggi – Kuala Tanjung di lahan Inalum pada awal Oktober 2021, dan harus ditindaklanjuti dengan pembebasan tanah.

Baca Juga: Sampai kuartal III 2021, komitmen TKDN sektor hulu migas mencapai Rp 23 triliun

“Lahan untuk PSN harus diproses dengan mekanisme pelepasan supaya aset tercatat atas nama Kementerian Perhubungan,” kata Arie.




TERBARU

[X]
×