kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

KPK Usul RKUHAP Atur Syarat Jadi Penyidik Minimal Berpendidikan Sarjana Hukum


Jumat, 30 Mei 2025 / 21:29 WIB
KPK Usul RKUHAP Atur Syarat Jadi Penyidik Minimal Berpendidikan Sarjana Hukum
ILUSTRASI. Petugas berjalan di area Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim disyaratkan harus S1 Hukum.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) turut mengatur syarat pendidikan bagi penyelidik dan penyidik. 

Ia mengusulkan, penyelidik dan penyidik memiliki pendidikan S1 Ilmu Hukum. 

"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu Ilmu Hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum," ujar Johanis saat dihubungi wartawan, Jumat (30/5/2025). 

Baca Juga: Hasto Bakal Sampaikan Bukti Otentik di Sidang Praperadilan Lawan KPK

"Saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum," sambungnya. 

Di samping itu, ia juga mengusulkan agar RKUHAP mengatur soal tenggang waktu penyidikan yang dilakukan penyidik. 

"Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujar Johanis. 

RKUHAP juga perlu mempertegas aturan soal batas waktu penanganan perkara pada tahap penuntutan. 

"Pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas tenggang waktu penanganan perkara. Dan hilangkan/tidak perlu lagi Penyidik Pembantu," ujar Johanis. 

Baca Juga: Perempuan Cerdas Atur Keuangan Jadi Kunci Hidup Nyaman di 2025

"Kemudian perlu ada pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor," sambungnya. 

Diketahui, DPR mempercepat pembahasan RKUHAP yang telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Pimpinan DPR telah mengeluarkan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan RKUHAP pada masa reses. 

"Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses," ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Gedung DPR RI, Rabu (28/5/2025). 

"Jadi itu supaya kebut, ya kita izinkan biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan KPK Usul RKUHAP Atur Syarat Penyidik Minimal S1 Hukum", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/30/17253161/pimpinan-kpk-usul-rkuhap-atur-syarat-penyidik-minimal-s1-hukum.

Selanjutnya: Mandala Finance Jaga Rasio BOPO di Level 77,1% hingga April 2025

Menarik Dibaca: Promo Tiket Pesawat Garuda Jakarta-Tokyo PP mulai Rp 6,1 Jutaan, Beli di GOTF 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×