Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 41 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penerimaan uang tersebut dilakukan melalui sejumlah orang dan pola transaksi yang berbeda.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/11), Irwandi didakwa dua perkara gratifikasi. Pertama, Irwandi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 8,7 miliar.
Salah satunya, menurut jaksa, sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang dari Muklis, yang merupakan pengusaha. Uang Rp 4,2 miliar dari Muklis diberikan melalui transfer bank. Namun, sebelumnya Muklis menyerahkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beserta Nomor PIN kepada Irwandi.
Kartu ATM diserahkan di rumah pribadi Irwandi di Jalan Salam, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Menurut jaksa, Muklis 14 kali mengirimkan uang ke rekening bank yang telah dikuasai Irwandi tersebut. Dalam surat dakwaan, Irwandi disebut menggunakan beberapa orang dekatnya untuk menerima uang.
Salah satunya adalah mantan model Steffy Burase. Dalam persidangan untuk terdakwa lainnya, Irwandi dan Steffy mengakui bahwa mereka memiliki hubungan cukup dekat. Keduanya bahkan berencana untuk menikah. Namun, pernikahan batal dilakukan karena Irwandi lebih dulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sejak Oktober 2017 sampai akhir Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy dengan total nilai sebesar Rp 568 juta. Uang tersebut berasal dari Teuku Fadhilatul Amri. Dalam dakwaan gratifikasi pertama, rekening Steffy 15 kali menerima uang dari Teuku Fadhilatul Amri. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gratifikasi Rp 41 Miliar Gubernur Aceh, melalui Kartu ATM hingga Rekening Calon Istri"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News