kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.244   -96,00   -0,59%
  • IDX 7.202   34,91   0,49%
  • KOMPAS100 1.051   5,46   0,52%
  • LQ45 817   1,61   0,20%
  • ISSI 226   1,35   0,60%
  • IDX30 426   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 505   0,05   0,01%
  • IDX80 118   0,18   0,15%
  • IDXV30 120   0,37   0,31%
  • IDXQ30 139   -0,20   -0,14%

KPK tetapkan petinggi Udayana tersangka korupsi


Kamis, 04 Desember 2014 / 19:34 WIB
KPK tetapkan petinggi Udayana tersangka korupsi
ILUSTRASI. Promo Pyunkang Yul Comfort For Your Skin di Sociolla Diskon 40% Periode 17-22 Juni 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di rumah sakit khusus pendidikan di Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Biro Administrasi dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa dan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang berkaitan dalam pengadaan alat kesehatan khusus pendidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/12).

Lebih lanjut menurut Johan, proyek tersebut berkaitan dengan program pendidikan infeksi dan pariwisata di perguruan tinggi negeri tersebut. Adapun nilai anggaran untuk proyek tersebut tahun 2009 yakni sebesar Rp 16 miliar.

Diduga ada kesepakatan dan rekayasa hingga penggelembungan harga (mark up) dalam proses pengadaan alat kesehatan itu. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp 7 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×