kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.519   19,00   0,11%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

KPK tetapkan Kepala Kejari Praya sebagai tersangka


Minggu, 15 Desember 2013 / 16:58 WIB
ILUSTRASI. IHSG Naik 0,85% ke Level 6.956, Saham-saham Ini Banyak Dijual Asing, Kamis (28/7)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial SUB sebagai tersangka. SUB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah.

Selain menetapkan Kajari tersebut, KPK juga menetapkan LAR (swasta), salah seorang yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan, Sabtu (14/12) malam lalu. Hal tersebut diungkapkan Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, setelah pihaknya menggelar ekspos untuk menentukan status kasus tersebut.

"Dalam ekspos itu dispakati bahwa dua orang yang dtangkap kemarin kasusnya ditingkatkan dan dikeluarkaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap dua orang itu," kata Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa wartawan di Kantor KPK, Minggu (15/12).

SUB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima pemberian suap secara bersama-sama dalam kaitannya dengan penanganan kasus. SUB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan LAR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meberi suap secara bersama-sama dalam kaitannya dengan penanganan kasus. LAR diduga melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×