kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jaksa yang ditangkap KPK pejabat kejaksaan di NTB


Minggu, 15 Desember 2013 / 11:55 WIB
Jaksa yang ditangkap KPK pejabat kejaksaan di NTB
ILUSTRASI. Kasus harian Covid-19 di Indonesia menembus angka 6.000, cek syarat naik pesawat di aturan terbaru. KONTAN/Cheppy A. Muchlis.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang jaksa dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (14/12/2013) malam.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya membengkuk terduga praktik suap itu dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Jaksa, semalam di Mataram, NTB. Rencananya pagi ini dibawa ke kantor KPK. Informasi lebih lanjut akan disampaikan" kata Johan Budi melalui pesan singkat, Minggu (15/12/2013).

Informasi yang dihimpun Tribun, Minggu (15/12/2013), jaksa tersebut tergolong pejabat tinggi di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah. Dia berinisial S.

S diduga KPK, menerima duit dalam bentuk rupiah dan dollar AS.

Jaksa S ditangkap lantaran diduga menerima duit suap pengurusan perkara tanah di Praya. Praya sendiri diketahui sebagai salah satu lokasi wisata di Lombok.

Di sana, konflik sengketa tanah menjadi hal yang umum. Daerah tersebut disebut-sebut menjadi hal yang umum terjadi lantaran daerah itu merupakan daerah pariwisata. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×