kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jaksa ditangkap, Kapuspenkum Kejagung sambangi KPK


Minggu, 15 Desember 2013 / 13:49 WIB
Jaksa ditangkap, Kapuspenkum Kejagung sambangi KPK
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo dan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol menyaksikan kerja sama antar kementerian terkait masing-masing negara di Kantor Kepresidenan Yongsan, Seoul, Kamis, 28 Juli 2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setya Untung Mulyadi sambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (15/12).

Untung datang sekitar pukul 13.20 WIB bersama dengan Kepala Sub Direktorat Humas Kuspenkum Kejaksaan Agung Suhendri dan satu orang lagi.

Saat datang, ketiganya langsung dapat perhatian awak media. Ketiganya langsung masuk ke Kantor KPK melewati pintu kecil dan menuju ke penerima tamu.

Saat ditanyai wartawan terkait kedatangannya, Untung enggan menjawab. "Nanti ya," singkatnya. Ketiganya pun memasuki memasuki ruang steril KPK.

Kedatangan Untung diduga berkaitan dengan tangkap tangan yang dilakukan KPK. Berdasarkan informasi yang dimimpun, KPK melakukanpenangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial S.S pada Sabtu (14/12) malam. Orang berinisial S.S tersebut yakni M Subri SK.

Selain menangkap Kajari, diduga KPK turut melakukan tangkap tangan terhadap seorang wanita yang diduga pengusaha yang hingga kini masih belum terungkap identitasnya.

Keduanya diduga tengah melakukan transaksi suap. Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang bukti berupa uang ribuan dollar Amerika berhasil diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di Mataram tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×