kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.606   12,00   0,07%
  • IDX 8.151   -18,37   -0,22%
  • KOMPAS100 1.113   -1,97   -0,18%
  • LQ45 783   -2,78   -0,35%
  • ISSI 289   1,28   0,44%
  • IDX30 410   -1,84   -0,45%
  • IDXHIDIV20 460   -2,54   -0,55%
  • IDX80 123   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 132   -0,32   -0,24%
  • IDXQ30 128   -0,45   -0,35%

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi


Senin, 15 Mei 2023 / 19:15 WIB
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi
ILUSTRASI. KPK menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Hal itu bermula saat KPK melakukan pemeriksaan harta kekayaan Andhi yang tidak sesuai profil. 

KPK menaikkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5).

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi, KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka

KPK menyatakan, pengumpulan alat bukti sedang berproses di antaranya dengan telah dilakukannya upaya paksa geledah di beberapa tempat dan akan diagendakannya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

KPK memastikan semua mekanisme penyidikannya berpedoman pada aturan hukum. KPK berharap dukungan masyarakat untuk dapat mengawal serta dapat pula berperan memberikan informasi dan data akurat pada Tim Penyidik dan call center 198.

"Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK," ucap Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×