Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dalam perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
Keduanya yakni Hakim Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga.
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas nama hakim RC (Ramlan Comel) dan PSS (Pasti Serefina Sinaga)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Kepada wartawan di kantornya, Rabu (5/3).
Lebih lanjut Johan mengatakan, Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Pasti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait kasus ini, awalnya KPK hanya menetapkan empat tersangka. Keempatnya, yaitu Setyabudi, Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat.
Kemudian dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan mantan Wali Kota Bangung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka. Pemberian suap kepada Hakim Setyabudi ini diduga berkaitan dengan perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Penetapan dua hakim sebagai tersangka tersebut juga merupakan pengembangan dari laporan Komisi Yudisial (KY) kepada KPK beberapa waktu lalu. Kala itu Komisioner KY Eman Suparman melaporkan sebanyak enam hakim di PN Bandung dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang diduga terlibat suap dalam kasus tersebut. Menurutnya, enam nama hakim itu diperoleh dari Setyabudi yang telah divonis 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News