kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.169   11,00   0,07%
  • IDX 7.101   4,72   0,07%
  • KOMPAS100 1.061   -1,40   -0,13%
  • LQ45 834   -1,41   -0,17%
  • ISSI 214   -0,08   -0,04%
  • IDX30 426   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 125   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,22%

KPK tetapkan Bupati Lombok Timur sebagai tersangka


Jumat, 12 Desember 2014 / 19:44 WIB
KPK tetapkan Bupati Lombok Timur sebagai tersangka
ILUSTRASI. Sinarmas MSIG Life mencatat penurunan penjualan premi bisnis baru pada produk PAYDI di kuartal I-2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Timur, Zaini Arony, sebagai tersangka pada Jumat (12/12). Ia diduga melakukan pemerasan terkait penerbitan izin kawasan wisata di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat Lombok Barat.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan cukup, yang kemudian bisa disimpulkan bahwa diduga terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh ZAR, Bupati Lombok Barat," kata Deputi Pencegahan sekaligus Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat.

Zaini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 5 Desember 2014. Terkait penetapan status tersangka itu, KPK juga langsung mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zaini ke Dirjen Imigrasi kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut menurut Johan, pemerasan diduga dilakukan Zaini kepada PT Djaja Business Group yang ingin mengajukan izin tersebut. Bahkan kata Johan, Zaini yang telah menjabat sebagai Bupati Lombok Timur selama dua periode itu, diduga telah beberapa kali menerima aliran dana.

"Kami duga ada yang sudah mengalir ke yang bersangkutan sekitar Rp 1,5-Rp 2 miliar, ini masih ditelusuri," imbuh Johan.

Atas perbuatannya itu, Zaini disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×