CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.695   45,00   0,29%
  • IDX 7.289   45,52   0,63%
  • KOMPAS100 1.121   4,16   0,37%
  • LQ45 885   -2,10   -0,24%
  • ISSI 222   2,02   0,92%
  • IDX30 456   -1,28   -0,28%
  • IDXHIDIV20 551   -3,22   -0,58%
  • IDX80 128   0,11   0,08%
  • IDXV30 138   -0,88   -0,63%
  • IDXQ30 152   -0,74   -0,49%

KPK periksa Plt Panitera Tipikor Bandung


Jumat, 12 Desember 2014 / 11:50 WIB
KPK periksa Plt Panitera Tipikor Bandung
ILUSTRASI. Konsumsi 5 Makanan Ini untuk Membantu Meredakan Sakit Maag


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Pelaksana Tugas (Plt) Khusus Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, Jawa Barat, Susilo Nandang Bagio, Jumat (12/12). Ia akan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap menyuap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat kakaknya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat.

Belum jelas diketahui hubungan Susilo dengan kasus ini. Yang jelas, dua tersangka kasus iniĀ  telah menjalani persidangan hingga tahap putusan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Selain memeriksa Susilo, KPK juga memeriksa Kwee Biyandi Kumala sebagai saksi untuk Cahyadi. Biyandi diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Direktur PT Sentul City Tbk tersebut.

Kasus ini bermula dari pengajuan rekomendasi izin tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare (ha). Izin tukar-menukar tersebut diajukan oleh anak usaha PT Sentul City Tbk, PT Bukit Jonggol Asri (BJA) ke Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Untuk memuluskan pengajuan rekomendasi tersebut, Cahyadi yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT BJA melalui utusannya bernama Yohan Yap, menyuap Rachmat sebesar Rp 4,5 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap, dimana dalam beberapa tahapannya uang itu diberikan Yohan ke Rachmat Yasin melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin.

Yohan Yap telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun penjara. Sementara itu, Rachmat Yasin divonis dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Sedangkan Zairin masih menjalani proses persidangan dan Cahyadi masih dalam penyidikan di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×