kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Angelina Sondakh kembali diperiksa KPK


Kamis, 11 Desember 2014 / 11:00 WIB
Angelina Sondakh kembali diperiksa KPK
ILUSTRASI. Promo Tupperware Juni 2023, Bisa Untuk Simpan Daging Kurban


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan politisi Partai Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh, Kamis (11/12). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan wisma atlet Jakabaring, Pelembang dan gedung serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis.

Wanita yang akrab di sapa Angie tersebut sebelumnya pernah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Kendati demikian, Angie tak memenuhi panggilan tersebut.

Saat kasus ini terjadi, Angie menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengesahkan dana wisma atlet. Pada 2012, ia menjadi tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan beberapa nama politikus lainnya. Pada 21 November 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Angie Sondakh dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyalahgunakan dengan melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×