Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pada Selasa (12/7/2022).
Maming mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
"(Sidang perdana) Selasa 12 Juli 2022 jam 10 pagi di ruang sidang 1," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno kepada Kompas.com, Senin sore.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan apabila Mardani Maming mengajukan gugatan. "Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mardani H Maming Praperadilankan KPK
Adapun lembaga antikorupsi itu mengakui telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Maming yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima pada Rabu (22/6/2022).
Ali menyakini bahwa penyidik KPK telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ucapnya.
Kendati menyinggung praperadilan, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan merinci kasus yang menyeret nama Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDI-P Kaltim) itu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menegaskan lembaganya tidak akan mengumumkan status tersangka seseorang sebelum melakukan upaya paksa penahanan.
"Kami tidak akan pernah mengumumkan, tersangka dan lain-lain. Tidak ada. Pada saat ekspose nanti saatnya," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Praperadilan Mardani Maming Bakal Digelar 12 Juli di PN Jaksel"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News