Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sedang memeriksa mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (GGIA), Tbk.
"Tersangka SS tadi datang sekitar Pukul 09.40 WIB. KPK sedang melakukan klarifikasi terkait adanya temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara ini. Jadi dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir ini, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7).
Baca Juga: KPK geledah kantor bupati Solok Selatan
Oleh karena itu, lanjut Febri, penyidik sedang mendalami temuan tersebut dengan memeriksa Soetikno. "Kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini," ujar dia
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Satar dan Soetikno sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Baca Juga: Ini sejumlah petinggi BUMN yang jadi pesakitan KPK Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap. KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan pelat merah itu. (Dylan Aprialdo Rachman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News