kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Cawagub Banten diperiksa soal Pilgub Banten


Senin, 20 Januari 2014 / 15:13 WIB
Mantan Cawagub Banten diperiksa soal Pilgub Banten
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan melalui mobile banking BI Fast


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Calon Wakil Gubernur Banten Irna Narulita Dimyati merampungkan pemerikaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irna menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tadi saksi buat Pak Wawan dan Pak Akil saya. Hanya ditanya itu saja," kata Irna kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (20/1).

Lebih lanjut menurut anggota DPR  Komisi IV Fraksi PPP tersebut, dalam pemeriksaan hari ini dia hanya ditanyai sebanyak lima pertanyaan oleh penyidik KPK terkait pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 lalu. Irna bilang, dirinya hanya mengenal mantan Ketua MK Akil Mochtar pada saat persidangan dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten saja.

Irna pun membenarkan adanya dugaan kecurangan dalam dalam pemilihan Gubernur Banten tahun 2011 lalu, dimana Ratu Atut Chosiyah menjadi salah satu pesertanya. Namun, dia enggan merinci lebih lanjut apa saja kecurangan yang dimaksud. Menurutnya ada sekitar 30 hingga 40 saksi yang diajukannya. Namun kasus tersebut telah diserahkan kepada tim kuasanya dan hakim MK.

"Kami hanya menghadirkan saksi dan barang bukti yang sejauh ini KPK lembaga terhormat. Kecurangan menurut versi kami banyak," ungkap Irna.

Seperti diketahui diketahui, Irna bersama Wahidin Halim merupakan lawan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada tahun 2011 lalu. Namun, Atut-Rano berhasil mengalahkan pasangan kandidat Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan Wahidin-Irna.

Saat dikalahkan Atut, Irna juga mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Banten saat masih dipimpin oleh Mahfud MD. Sayangnya, gugatan tersebut ditolak oleh MK. Sebelumnya, diberitakan juga bahwa Jazuli mengakukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Banten tersebut. Namun, gugatan Jazuli pun ditolat.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara dari delapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten atau kota menunjukkan, Atut-Rano meraih 2.136.035 suara atau 49,64 persen suara. Adapun Wahidin-Irna meraih 1.674.957 suara atau 38,93 persen dan Jazuli-Makmun mendapatkan 491.432 suara atau 11,42 persen dari total suara sah sebanyak 4.302.424 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×