Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Beredar di kalangan wartawan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Setya Novanto. Dalam Sprindik tersebut, Novanto disebut sebagai tersangka dalam perencanaan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.
Kendati demikian, pimpinan KPK menegaskan bahwa lembaga anti rasuah tersebut tidak pernah menerbitkan Sprindik itu.
"Setahu saya KPK tidak pernah keluarkan Sprindik seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/10) pagi.
Lebih lanjut menurut Bambang, pihaknya akan mengkaji keaslian atau kepalsuan Sprindik tersebut. KPK kata Bambang, juga akan lebih meningkatkan kewaspadaannya.
"Bisa saja ada kelompok tertentu dengan sengaja melakukan fitnah untuk merusak kredebilitas KPK dengab mengedarkan Sprindik palsu tersebut," tambah dia. Kewaspadaan dan kesensitifan masyarakat kata Bambang, juga diperlukan atas upaya-upaya seperti itu.
Dalam Sprindik yang beredar tersebut, tercantum empat nama penyidik KPK yakni Endang Tarsa, Bambang Sukoco, Heri Muryanto, dan Salmah. Dalam surat Sprindik palsu itu disebutkan kalau Setya dijerat dengan pidana pasal 12 tentang UU Pemberantasan korupsi karena menerima hadiah. Sprindik tersebut ditandatangani pula oleh Bambang pada 25 September 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News