kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

KPK tegaskan tak keluarkan Sprindik Setya Novanto


Selasa, 07 Oktober 2014 / 10:50 WIB
KPK tegaskan tak keluarkan Sprindik Setya Novanto
ILUSTRASI. Sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 2023. (Warta Kota/Henry Lopulalan)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Beredar di kalangan wartawan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Setya Novanto. Dalam Sprindik tersebut, Novanto disebut sebagai tersangka dalam perencanaan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.

Kendati demikian, pimpinan KPK menegaskan bahwa lembaga anti rasuah tersebut tidak pernah menerbitkan Sprindik itu.

"Setahu saya KPK tidak pernah keluarkan Sprindik seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/10) pagi.

Lebih lanjut menurut Bambang, pihaknya akan mengkaji keaslian atau kepalsuan Sprindik tersebut. KPK kata Bambang, juga akan lebih meningkatkan kewaspadaannya.

"Bisa saja ada kelompok tertentu dengan sengaja melakukan fitnah untuk merusak kredebilitas KPK dengab mengedarkan Sprindik palsu tersebut," tambah dia. Kewaspadaan dan kesensitifan masyarakat kata Bambang, juga diperlukan atas upaya-upaya seperti itu.

Dalam Sprindik yang beredar tersebut, tercantum empat nama penyidik KPK yakni Endang Tarsa, Bambang Sukoco, Heri Muryanto, dan Salmah. Dalam surat Sprindik palsu itu disebutkan kalau Setya dijerat dengan pidana pasal 12 tentang UU Pemberantasan korupsi karena menerima hadiah. Sprindik tersebut ditandatangani pula oleh Bambang pada 25 September 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×