kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tangkap dua tersangka di Palembang, salah satunya Ketua DPRD Muara Enim


Senin, 27 April 2020 / 11:54 WIB
KPK tangkap dua tersangka di Palembang, salah satunya Ketua DPRD Muara Enim
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (21/11/2018). Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana mengungkapkan, rata-rata skor Indeks Penilaian Integritas Tahun 2017 di 36 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berada di angka 6


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap dua tersangka di Palembang, Minggu (26/4).  

Kedua tersangka tersebut ialah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. 

"Iya (yang ditangkap Aries HB dan Ramlan Suryadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4). 

Ali menuturkan, kedua tersangka tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. 

Baca Juga: KPK tangkap dua orang tersangka di Palembang

"Keduanya tiba di gedung KPK, Senin 27 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," ujar Ali. 

Aries dan Ramlan ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. 
Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing pada pukul 07.00 WIB dan pukul 08.30 WIB Minggu pagi kemarin. 
"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani telah dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. 
Dikutip dari Antara, Ahmad Yani dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai 130 miliar yang bersumber dari dana aspirasi. 

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dipimpin hakim ketua Erma Suharti, terbukti bahwa kontraktor pelaksana proyek jalan sudah ditentukan sebelum proses lelang, modusnya mempersulit kontraktor lain dalam memenuhi kriteria pengerjaan proyek. 

Sehingga perusahaan kontraktor milik terpidana Robi Okta Pahlevi berhasil mendapatkan 16 paket proyek jalan, namun dalam prosesnya Ahmad Yani juga meminta komitmen fee sebesar 15% dari total nilai proyek. 

Baca Juga: Mantan pimpinan KPK: Semua kasus yang ditangani KPK berawal dari konflik kepentingan

"Ahmad Yani juga menyetujui sebagian dari komitmen fee dibagikan kepada Wakil Bupati Juarsah dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim," ujar JPU KPK Roy Riadi. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KPK Tangkap Dua Tersangka di Palembang, Salah Satunya Ketua DPRD Muara Enim"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×