Reporter: Anna Suci Perwitasari, RR Putri Werdiningsih | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Daftar pegawai pajak penerima suap makin panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang pegawai pajak yang diduga menerima duit haram.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyebutkan, dua orang pegawai pajak yang ditangkap berinisial MDI dan ED. Mereka adalah pemeriksa pajak yang berkantor di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur.
Sayang, Johan tidak memerinci apa pangkat dari dua tersangka penerima suap ini. "Keduanya berprofesi sebagai penyidik dan pemeriksa pajak," katanya, Rabu (15/5).
Hanya saja, pangkat dua orang tersangka ini lebih redndah ketimbang Pargono Riyadi, pegawai pajak golongan VI B di Kantor Pajak Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN, MDI merupakan Muhammad Dian Irwan Nuqisra yang menjabat sebagai pemeriksa pajak muda di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, golongan III C.
Sedangkan ED merupakan Eko Darmayanto yang menjabat sebagai penyidik di kantor DJP yang sama dengan golongan III D.
Selain menangkap dua pegawai pajak, KPK juga menangkap seorang pegawai swasta bernama Effendi, dan Teddy yang tak lain supirnya. Effendi diduga sebagai pihak yang memberikan suap.
Johan memaparkan, penangkapan dilakukan karena dua orang pegawai pajak ini diduga menerima uang imbalan karena pengurusan pajak tempat Effendi bekerja yakni PT The Master Steel di kawasan Cakung.
Berbeda dari penangkapan sebelumnya, uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh pemberi kepada pihak penerima. "Uang tersebut diduga diberikan dalam sebuah mobil yang ditinggalkan terparkir di Terminal III Bandara Soekarno Hatta," kata Johan.
Dalam aksi tangkap tangan ini, KPK menyita uang sebesar 300.000 dollar Singapura.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany membenarkan ada dua anak buahnya diciduk KPK kemarin pagi. "Betul ada lagi yang tertangkap tangan," akunya.
Fuad mengapresiasi kinerja lembaga antikorupsi ini lantaran aksi tangkap tangan tersebut efektif untuk membersihkan Ditjen Pajak dari oknum-oknum atau petugas pajak yang masih bandel dan doyan uang suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News