Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis penangkapan tersangka penerima suap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (ALAI).
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pemberian hadiah atau janji oleh penyelenggara negara penyelenggaraan mengenai lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan.
KPK menyatakan dugaan uang yang telah diterima Bupati Bangkalan melalui orang kepercayaan dalam kasus suap jual beli jabatan ini total mencapai Rp 5,3 miliar.
Baca Juga: KPK Akhirnya Menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Kasus Suap Jabatan
"Penggunaan uang suap oleh tersangka Bupati untuk keperluan pribadi seperti untuk mendanai survei elektabilitas yang bersangkutan," kata Firli, (Kamis 8/12) dini hari.
Menurut Firli berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, besaran nilai fee yang diterima oleh tersangka Bupati Bangkalan adalah sesuai dengan tingkatan jabatan yang diinginkan.
"Besaran antara Rp 50 juta 150 juta," kata Firli.
Adapun teknis penyerahan suap dilakukan secara tunai melalui orang kepercayaan Bupati.
Selain jual beli jabatan, KPK juga melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus penerimaan suap uang lain yang diterima oleh Bupati Bangkalan.
"Karena turut serta dalam pengaturan proyek di kantor dinas di Kabupaten Bangkalan dengan fee 10% dari tiap nilai anggaran proyek," kata Firli.
Berikut daftar enam nama tersangka korupsi penerima suap dan pemberi suap dalam kasus jual beli jabatan di Kabupaten Bangkalan.
- 1. Tersangka penerima suap RALAI Bupati Bangkalan selanjutnya di tahan di Rutan KPK Gedung Merah putih.
- 2. Tersangka pemberi suap AYL Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Aparatur Kabupatan Bangkalan Rutan KPK cabang Guntur.
- 3. Tersangka pemberi suap WY, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupatan Bangkalan ditahan di Rumah tahanan KPK cabang POM Dam Jaya Guntur.
- 4. Tersangka pemberi suap AM, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan di tahan di rumah tahanan KPK Pom DAM Jaya Guntur
- 5. Tersangka pemberi suap HJ Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupatan Bangkalan ditahan di Rumah tahanan KPK Gedung Kav C1 ACALC
- 6. Tersangka pemberi suap SH Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupatan Bangkalan ditahan di rumah tahanan KPK di Rutan KPK di gedung Kav C1 ACALC
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News