kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK tak tahu Nazaruddin dirawat di luar rutan


Senin, 22 April 2013 / 19:50 WIB
KPK tak tahu Nazaruddin dirawat di luar rutan
ILUSTRASI. Mau main Seven Knights 2? Berikut ukuran file di Android & iOS, termasuk spesifikasi


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menerima pemberitahuan soal status terpidana kasus wisma atlet M. Nazaruddin yang dirawat di luar rumah tahanan negara. "KPK tidak dikoordinasikan," kata Juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Senin (22/4).

Johan menjelaskan, lembaganya hanya menerima pemberitahuan terkait permohonan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, ke majelis hakim untuk menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo. Cuma, permohonan itu pun sudah ditolak oleh KPK.

Karena itu, persoalan dirawatnya Nazaruddin di RS Abdi Waluyo sudah bukan merupakan kewenangan pihaknya lagi, tetapi menjadi tanggung jawab Kemenkum dan HAM. "Ini salah otoritas pemberi ijin itu memberi ijin," imbuhnya.

Tetapi, Johan enggan untuk menanggapi pemecatan Kepala Rumah Tahanan Negara Cipinang Saiful Sahri akibat insiden Nazar. Johan beralasan kebijakan tersebut berada ditangan Kemenkum dan HAM untuk memberikan hukuman kepada pegawainya.

Ia menyakini kalau yang bersangkutan dipecat pasti memiliki alasan yang tepat. "Kita menghimbau semua pihak untuk melihat kasus korupsi menjadi kejahatan yang luar biasa," tandasnya.

Meski sudah diganjar hukuman 7 tahun penjara, tetapi KPK masih menjerat Nazaruddin dalam kasus pencucian uang saham garuda. Ia diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Kasus tersebut terungkap dalam persidangan kasus wisma atlet yaitu melalui kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis yang menyebut Permai Grup memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×