Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memberhentikan sementara Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cipinang Syaiful Sahri. Ini lantaran Syaiful mengijinkan terpidana kasus suap proyek wisma atlet M. Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo di saat yang bersamaan.
"Hasil evaluasi sementara Menteri Hukum dan HAM mengambil kebijakan penggantian Kepala Rutan Cipinang," kata Sekretaris Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto dalam rilisnya, Senin (22/4). Bambang mengatakan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum dan HAM dalam pemberatasan korupsi.
“Menkumham berharap narapidana korupsi tidak menjadikan sakit sebagai alasan yang dibuat-buat untuk keluar dari Rumah Tahanan atau Lapas,” tegasnya. Nazaruddin sebelumnya memeriksakan diri ke dokter di Rutan Cipinang, Nazaruddin dirujuk untuk menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo. Ia didiagnosa menderita gangguan batu empedu dan sejak tanggal 11 April lalu mulai menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Namun belakangan, Kemenkumham mengetahui kalau ternyata Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, juga diberi izin untuk menjalani perawatan di rumah sakit tersebut dari Senin-Kamis dengan waktu tak terbatas. Syaiful, sebagai pejabat yang memberi ijin akhirnya dicopot.
Ini merupakan kali kedua Kepala Rutan Cipinang dicopot lantaran kasus Nazaruddin. Februari lalu, Karutan Cipinang Suharman juga diberhentikan dari jabatannya lantaran inspeksi mendadak yang dilakukan Wamenkum dan HAM Denny Indrayana. Saat inspeksi tersebut, Nazaruddin, kakaknya M. Nasir dan pengacara bernama Djufri Taufik ternyata tengah melakukan pertemuan di luar jam besuk.
Tak hanya karutan, saat itu Amir juga memberhentikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM DKI Jakarta Taswin Tarib dan Kepala Divisi Pemasyarakatan wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta Hafiluddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News