kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Interpid Mines menggugat SK Bupati Banyuwangi


Kamis, 04 April 2013 / 18:44 WIB
ILUSTRASI. Catat! Ini jadwal pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK non Guru 2021 tahap 2 terbaru. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Sengketa pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan IUP operasi produksi tambang emas Tujuh Bukit Tumpang Pitu, di Banyuwangi bergulir ke pengadilan. Menyusul gugatan perusahaan tambang asal Australia, Interpid Mines Ltd  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas terbitnya SK Bupati Banyuwangi tersebut. 

"Kami sangat yakin, keputusan tersebut administrasinya salah dan melanggar hukum. Kami bukan menggugat bupati atas nama pribadi, tapi yang kami gugat SK-nya. Kami juga akan menempuh langkah arbitrase di Singapura," kata Executive General Manager Intrepid Indonesia Tony Wenas, Kamis (4/4).

Tony menuturkan Bupati Banyuwangi sebelumnya Ratna Lestari menyetujui IUP eksplorasi dan operasi produksi ke PT Indo Multi Niaga (IMN) dengan SK nomor 188/9/KEP/429.011/2010 dan 188/10/KEP/429.011/2010 tertanggal 25 Januari 2010. Namun, dalam perkembangannya, IMN mengalihkan ke perusahaan lain, PT Bumi Suksesindo (BSI), atas persetujuan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Kabag Hukum Pemkab Banyuwangi Yudi Pramono di Surabaya mengatakan sidang perdana itu masih dalam tahapan mencocokkan dokumen resmi terkait materi gugatan antara penggugat dengan tergugat. Terkait langkah hukum Interpid, Yudi menegaskan Pemkab Banyuwangi sebenarnya tidak melakukan pelanggaran apa pun seperti yang dituduhkan oleh Intrepid.

"Kalau melanggar, apanya yang melanggar. Kami tidak ada kaitan dan tidak kenal dengan yang namanya Intrepid. Yang jelas kami bukan mengalihkan tapi menyetujui atas permintaan pengalihan PT IMN," katanya.

Pihaknya juga menilai gugatan tersebut sebenarnya salah alamat karena Pemkab Banyuwangi tidak memiliki urusan dan kaitannya dengan perusahaan Intrepid.

"Sebenarnya sidang itu harus di arbitrase yakni terkait persaingan usaha internasional, bukan dengan Pemkab Banyuwangi," katanya.

Selain menggugat SK Bupati Banyuwangi yang ditandatangani Anas, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 14 Maret 2013, Intrepid juga melaporkan pemegang saham PT IMN, Maya Miranda Ambarsari dan Andreas Reza Nazaruddin ke Mabes Polri pada Oktober 2012 lalu, dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×