kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.194   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

KPK tak masalah Djoko Susilo diperiksa polisi


Jumat, 24 Agustus 2012 / 19:41 WIB
KPK tak masalah Djoko Susilo diperiksa polisi
ILUSTRASI. MPL ID Season 8 resmi diumumkan! Akan digelar mulai 13 Agustus 2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan langkah Kepolisian Rebuplik Indonesia (Polri) yang memeriksa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan alat simulator ujian Surat Izin mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri).

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai, pemeriksaan yang dilakukan polisi itu tidak akan mempengaruhi KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang sama. "Ya tidak apa-apa. Mereka (Polri) kan juga melakukan penyidikan," kata Zulkarnain, Jumat (24/8).

KPK sendiri telah menjadwalkan pemeriksan terhadap Djoko Susilo. Karena itu, Zulkarnain merasa tidak didahului oleh polisi. "Penyidik tentu sudah menjadwalkan. Perencanaannya sesuai dengan jadwal masing-masing," ucapnya.

Menurut Zulkarnain, pemeriksaan Djoko yang dilakukan polisi juga tidak akan saling mengganggu atau tumpang tindih. Sebab, dia menilai masing-masing lembaga penegak hukum ini telah menyusun jadwal pemeriksaan saksi maupun tersangka masing-masing. "Yang penting kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

KPK telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu. Mantan Kepala Korlantas Polri ini diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan alat simulasi tersebut.

Selain Djoko, KPK juga telah menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan dua pihak swasta, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang sebagai tersangka. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×