Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menerbitkan harapan. Utamanya untuk mempercepat proyek infrastruktur yang mandek terkendala pengadaan lahan.
Meski begitu, pemerintah nyatanya mengaku masih kesulitan dalam pembebasan lahan. Warga atau pemilik tanah menolak pembayaran ganti rugi. Dampaknya, tidak hanya proyek jalan tol yang tersendat-sendat pengerjaannya, pembangunan atau pelebaran jalan, bukan tol juga menghadapi masalah serupa.
Dengan alasan itu pula, Djoko Kirmanto, Menteri Pekerjaan Umum (PU) mengatakan, prioritas PU saat ini tidak membuat jalan baru, melainkan memperlebar dan memperbesar kapasitas jalan. Ini sesuai program jalan nasional yakni empat lajur.
Menurut Djoko, lebar jalan sekarang sekitar empat meter sampai lima meter saja. Nantinya, lebar jalan akan menjadi tujuh meter. Ini akan diambil dari dua bahu jalan, yakni masing-masing dua meter. “Tujuan jangka pendek 2-7-2. Semua jalan yang belum 7 meter, akan dilebarkan secara bertahap tiap tahun,” ujarnya, Kamis (23/8).
Hanya saja, target tersebut memang tidak akan mudah, Dirjen Bina Marga Kementerian PU Djoko Murjanto memaparkan, di sejumlah daerah, warga menolak pelebaran jalan. Ambil contoh pelebaran jalan di Bandar Lampung.
Warga menolak, padahal sudah ada komunikasi dengan pemerintah setempat dan pihak kepolisian. “Masyarakat ngotot jalannya tak boleh diperlebar," ujar Murjanto. Kondisi sama terjadi di Pare-Pare, serta Sulawesi Selatan.Padahal, pelebaran jalan di Lampung sudah dilakukan sejak tahun 2002.
Menurut Murjanto, jalan lintas pantai timur sepanjang 200 kilometer ini sudah empat lajur, dari semula lebarnya cuma enam meter. Namun, jalan tersebut mengalami penyempitan sehingga harus dilebarkan lagi. "Meski uang ganti rugi sudah disiapkan, warga tetap menolak pelebaran jalan," jelas Murjanto.
Kementerian PU juga menyebutkan empat ruas jalan tol dalam proyek Trans Jawa juga bermasalah. Empat ruas jalan tol Trans Jawa adalah ruas Cikampek-Palimanan, Semarang-Solo, Mojokerto-Kertosono serta Surabaya-Mojokerto.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Gazaly sebelumnya mengatakan, permasalahan utama pembangunan empat ruas tol itu adalah pembebasan lahan. Ruas tol Surabaya-Mojokerto selain memiliki masalah pembebasan lahan juga terkait konstruksi.
Bahkan, Gani pesimistis pembangunan jalan tol Trans Jawa sepanjang 832,47 kilometer akan kelar sesuai target pemerintah yakni tahun 2014.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum memang diharapkan bisa menjadi solusi efektif.
Namun, Murjanto bilang beleid yang baru diteken Presiden awal Agustus lalu itu tidak bisa serta-merta akan mempercepat pengadaan tanah. Namun, "Setidaknya ada kepastian waktu pengadaan tanah bagi kepentingan umum," ujarnya.
Berdasarkan Perpres baru, pengadaan lahan yang sudah berjalan tetap akan mengacu pada aturan lama sampai akhir Desember 2014. Jika sampai batas waktu itu belum juga tuntas, maka pengadaan lahan bisa beralih ke Perpres 71/2012. Adapun untuk proyek baru langsung mengacu pada beleid anyar tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News