Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memerlukan izin dari lembaga mana pun untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas), Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, mengatakan meski pihaknya tidak membutuhkan izin dari instansi tempat Djoko bernaung, namun pemeriksaan terhadap Djoko harus diberitahukan kepada atasan yang bersangkutan.
"Biasanya kami menyampaikan panggilan melalui pimpinan (Kepala Polri), kalau dia masih pegawai. Tapi, itu bukan izin, hanya memberi tahu," kata Zulkarnaen di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/8).
Zul menambahkan, kepolisian juga tidak perlu meminta izin kepada KPK apabila hendak memeriksa mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu. "Mereka tidak perlu izin juga. Asalkan tidak bertabrakan jadwal pemeriksaannya," ucap Zul.
Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pimpinan komisi antirasuah ini terlebih dahulu akan berdiskusi dengan tim penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil dalam penanganan kasus korupsi ini.
Diskusi pimpinan dengan penyidik ini sekaligus juga menentukan pemeriksaan saksi kasus suap simulator SIM, termasuk Djoko sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus Simulator SIM. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Ketua Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo Bambang.
Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya juga berstatus tersangka di KPK yakni Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang. Dua tersangka lain yakni AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News