kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.934   13,00   0,08%
  • IDX 7.218   110,77   1,56%
  • KOMPAS100 1.002   23,28   2,38%
  • LQ45 739   16,33   2,26%
  • ISSI 255   6,29   2,53%
  • IDX30 402   9,31   2,37%
  • IDXHIDIV20 504   15,25   3,12%
  • IDX80 113   2,66   2,41%
  • IDXV30 137   2,51   1,86%
  • IDXQ30 131   3,92   3,08%

KPK tahan Walikota Mojokerto


Kamis, 10 Mei 2018 / 21:05 WIB
KPK tahan Walikota Mojokerto
ILUSTRASI. KPK MENAHAN WALIKOTA MOJOKERTO


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan atas tersangka korupsi APBD Kota Mojokerto 2017 yaitu Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus

"Penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka MY untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya pada Rabu (9/5).

Sebelumya, KPK menetapkan Mas'ud bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto dalam kasus ini.

Mereka berdua, diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Penetapan dua tersangka ini sendiri merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2017.

"Atas perbuatannya, MY disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," lanjut Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×