kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tahan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkag, ini perkara lengkapnya


Selasa, 17 November 2020 / 18:14 WIB
KPK tahan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkag, ini perkara lengkapnya
Wali Kota Dumai Provinsi Riau periode 2016-2021 Zulkifki AS berada di mobil tahanan usai diumumkan sebagai tersangka pada konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2020).


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, setelah menjalani pemeriksaan, Selasa 17 November 2020.

Wakil Ketua KPK Alaxander Mawarta dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube, Selasa (17/11) menegaskan, KPK menahan tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) Walikota Dumai tahun 2016-2021 dalam perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2017 dan APBN 2018 yang penyelidikan dilakukan sejak September 2019.

Penahanan terhadap Zulkifli AS akan berlangsung selama 20 hari kedepan di rutan KPK.

Walikota DumaiZulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 3 Mei 2019. Walikota Zul AS diduga memberi suap sebesar Rp 500 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Zulkifli juga menerima gratifikasi berupa uang senilaui Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Walikota Dumaiyang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Dalam perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kasus kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi. Di antaranya anggota DPRD Dumai periode 2009-2014 Yuhardi Manaf, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai Ismail, Direktur CV Nuzullul Hendri, dan Direktur CV Maju Karya Putra Amari.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada Kamari Adi Winoto, CEO Aulia Wijaya Mebel, M Yusuf Sikumbang, dan Mashudi. Dari Pemkot Dumai, yakni Anggi Sukma Buana dan Muhammad Saddam dan saksi lainnya

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×