kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Nazaruddin kembali jalani pemeriksaan di KPK


Jumat, 14 Juni 2013 / 11:04 WIB
Nazaruddin kembali jalani pemeriksaan di KPK
ILUSTRASI. Makanan manis mengandung gula tinggi


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Menteri Agama (Wamenag), Nazaruddin Umar, Jumat pagi ini (14/6) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang nomor dua di Kementerian Agama itu datang mengenakan kemeja putih dan peci berwarna hitam.

Nazaruddin datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

"Diperiksa sebagai saksi AJ (Ahmad Jauhari)" kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada Kontan, Jumat (14/6).

Nazaruddin sendiri sudah tiba di kantor KPK sejak pukul 08.40 WIB. Sayangnya, ia enggan memberikan komentar terkait kedatangannya di KPK.

Ini merupakan kali keduanya, Nazaruddin menjalani pemeriksaan penyidik. Sebelumnya, ia juga pernah memberikan keterangan sebagai saksi atas mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya dalam kasus yang sama. Saat kasus ini terjadi, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama.

Kasus Ahmad Jauhari ini merupakan pengembangan dari kasus Dendy dan Zulkarnaen yang sudah diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu. KPK menjerat tersangka dengan ketentuan penyalahgunaan wewenang yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×