Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pengajuan banding yang diajukan mantan Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya Zulkarnaen putra, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu, Zulkarnaen akan tetap dihukum 15 tahun dan putranya selama 8 tahun penjara.
"Putusan nomor 32/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 19 Sept 13 atas nama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 04/Pid.Sus/Tpk/2013/PN Jakarta Pusat tanggal 30 Mei 2013," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI, Ahmad Sobari, melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10).
Sebelumnya, Zulkarnaen dan putranya Dendy dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam korupsi pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah (Mts) tahun 2011 dan pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012.
Zulkarnaen diganjar hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan putranya Dendy diganjar 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Pasangan ayah dan anak itu dianggap bersalah melanggar ketentuan pasal penerimaan hadiah yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 jo UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain hukuman pidana penjara, kedua pasangan ayah dan anak itu juga diganjar dengan hukuman membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,745 miliar, apabila tidak bisa membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam uraiannya, Zulkarnaen selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) telah melakukan upata terbukti menerima uang senilai Rp 14,39 miliar dari pihak swasta Abdul Kadir Alaydrus.
Uang tersebut diberikan atas usaha keduanya untuk memperoleh persetujuan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp 130 miliar di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, serta mempengaruhi pihak Kemenag untuk memenangkan beberapa perusahaan tertentu.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Mts 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran tahun 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun 2012.
Meski hanya Zulkarnaen yang berstatus sebagai penyelenggara negara, tetapi hakim tetap menganggap kedudukan putranya Dendy adalah sama.
Hakim memandang dalam ketentuan pasal penerimaan hadiah tidak perlu keduanya memiliki kedudukan yang sama karena bisa saja seorang penyelenggara negara bekerja sama dengan pihak swasta.
Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan yang dimintakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Zulkarnaen dintuntut hukuman 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Sementara putranya, Dendy dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News