Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mardani Haji Maming, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi menjadi menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut profil dan jejak Mardani Maming hingga menjadi buronan KPK.
Dalam keterangan resmi, KPK memasukkan tersangka Mardani Maming mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010 - 2015 dan 2016 - 2018 dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
Penetapan Mardani Maming sebagai buronan KPK ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atas pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemanggilan kepada Mardani Maming sebanyak dua kali. “MM tidak pernah hadir pada pemanggilan pertama tanggal 14 Juli 2022 dan pemanggilan kedua tanggal 21 Juli 2022, serta dinilai tidak kooperatif dalam proses penanganan perkara ini,” kata Ali.
Sehingga sesuai dengan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Atas dasar itu KPK memasukkan Tersangka MM dalam DPO sejak 26 Juli 2022. KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI Up. Kabareskrim Polri perihal Daftar Pencarian Orang atas nama MM tersebut,” ujar Ali.
Tersangka Mardani Maming diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK meminta tersangka Mardani Maming untuk kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala. KPK juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadannya dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan. Agar pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait,” tutup Ali.
Profil Mardani Maming
Mardani Maming adalah politisi PDIP yang lahir tanggal 17 September 1981. Mardani Maming memulai karir politik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tahun 2009.
Karir politik Mardani Maming cukup cemerlang. Setahun menjadi anggota DPRD, Mardani Maming memenangi Pilkada dan dilantik menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2015.
Dengan usia yang baru 29 tahun, Mardani Maming pun tercatat dalam rekor MURI sebagai bupati termuda di Indonesia. Mardani Maming juga kembali terpilih sebagai bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2016-2018.
Tahun 2015, Mardani Maming juga terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) (2015–2020),
Baca Juga: Di Sidang Pra Peradilan, Kubu Maming Sebut Penetapan Tersangka KPK Menyalahi KUHAP
Mengutip Kompas.com, Mardani Maming mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati pada tahun 2018. Mardani Maming mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019.
Namun, Mardani Maming kemudian batal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif karena alasan keluarga dan membangun usaha.
Pada 2019, Mardani Maming dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi). Mardani Maming menggantikan Bahlil Lahadalia yang diangkat sebagai Menteri Investasi.
Mardani Maming juga terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan pada tahun yang sama. Selain di bidang politik, Maming juga ditunjuk sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027.
Harta kekayaan Mardani Maming
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Mardani Maming terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2018. Saat itu, harta kekayaan Mardani Maming mencapai Rp 44,8 miliar.
Mayoritas harta Mardani Maming berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40,9 miliar. Mardani Maming juga memiliki kekayaan berupa 2 unit mobil dan 3 motor dengan total mencapai Rp 1.152.500.000.
Sementara kekayaan Mardani Maming berupa harta bergerak lain mencapai Rp 325.500.000. Dalam laporan itu, Mardani Maming juga memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp 790.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.681.227.868.
Harta kekayaan Mardani Maming tersebut jauh melonjak dibandingkan ketika awal menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Pada tahun 2011, laporan karta kekayaan Mardani Maming sebanyak Rp 17,6 miliar.
Dalam pemberitaan Kompas.com, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI-P M Nurdin menyatakan tidak akan intervensi kasus yang melibatkan kadernya, Mardani Maming.
Menurut Nurdin, PDIP berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Untuk itu, PDIP menghormati segala proses hukum yang berjalan terhadap Mardani Maming.
"Karenanya pula, (PDI-P) tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News