kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK tahan mantan dirut Pelindo II RJ Lino terkait kasus suap pengadaan crane


Jumat, 26 Maret 2021 / 17:26 WIB
KPK tahan mantan dirut Pelindo II RJ Lino terkait kasus suap pengadaan crane
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menaiki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II (Per sero) pada pihak HDHM, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai US$ 24 juta yang dicairkan secara bertahap.

Penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II (Persero) dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung dan begitu pun setelah kontrak ditandatangani masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga, agar tidak melebihi nilai Owner Estimate (OE).

Untuk pengiriman 3 unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa commision test yang lengkap dimana commission test tersebut menjadi syarat wajib sebel um dilakukannya serah terima barang.

Harga kontrak seluruhnya US$ 15,554,000 terdiri dari US$ 5,344,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, US$ 4,920,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan US$ 5,290,000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.

Baca Juga: Tiga menteri Jokowi sudah berpamitan, siapa saja?

KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut hanya sebesar US$ 2.996.123 untuk QCC Palembang, US$  3.356.742 untuk QCC Panjang dan US$ 3.314.520 untuk QCC Pontianak.

Bahwa selain itu akibat perbuatan Tsk RJ Lino ini, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan 3 unit QCC tersebut sebesar US$ 22,828,94 sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang 3 unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian Negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian Negara atas pengadaan Quayside Container Crane (QCC) Tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II.

Selanjutnya: Ini resolusi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×