Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Gubernur Banten Rano Karjo disebut menerima uang sebesar Rp 1,2 miliar yang ditransfer oleh staf keuangan perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana PT Bali Pacific Pragama, Yayah Rodiah.
Hal tersebut diakui Yayah dalam persidangan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dalan persidangan tersebut, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dzakiyul Fikri mempertanyakan ihwal kebenaran adanya dugaan penrtansferan uang ke Rano Karno.
"Apakah dalam Pilkada Banten saudara perrnah menulis cek sejumlah Rp 1,28 miliar untuk diberikan kepada Rano Karno?" tanya Jaksa Fikri kepada Yayah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4).
"Iya," singkat Yayah.
Terkait transfer uang ini Yayah juga mengaku tak mencatatkannya dalam pembukuan lantaran dirinya diperintahkan secara lisan. Dia mengaku, hanya mencatatkan transaksi tersebut dalan pembukuan pribadinya.
Lebih lanjut Fikri menanyakan kembali keterkaitan transfer uang tersebut ke Rano Karno dengan perusahaan milik istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita Akil, CV Ratu Samagat Pasalnya dalam dakwaan Yayah juga pernah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke CV Ratu Samagat.
Meski demikian, Yayah mengaku tidak tahu-menahu terkait hal itu. Menurut Yayah, dia memang dipercayai Atut dan Wawan untuk memegang uang dalam jumlah besar. Yayah juga menyatakan dirinya kerap kali dimintai untuk bertransaksi baik secara tunai, transfer, ataupun cek.
"Sering memerintahkan (transaksi)," imbuh Yayah.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Wawan diduga berperan menyiapkan dana sebesar Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada Akil melalui seorang pengacara Susi Tur Andayani.
Penyiapan dana tersebut juga diduga berdasarkan utusan dari Atut untuk mempengaruhi putusan MK terkait gugatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.
Namun, belum sempat uang tersebut diterima oleh Akil, dia bersama dengan Wawan dan Susi tertangkap tangan oleh petugas KPK. Ketiganya kemudian dijadikan tersangka kasus tersebut. Terakhir, KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News