Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan (Komjen BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (9/3/2015) kemarin.
"Resminya (surat pelimpahan perkara,-red) sudah sejak Selasa pekan lalu. Senin kemarin, berkasnya sudah diserahkan. Tapi, tadi masih ada berkas tambahan yang diserahkan yang kemarin mungkin belum lengkap," kata Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/3/2015).
Menurut Johan, pelimpahan perkara Komjen BG ini telah sesuai peraturan dan kewenangan yang dimiliki oleh KPK. Sebab, KPK tidak lagi berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut setelah adanya putusan praperadilan penetapan tersangka Komjen BG yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Sarpin Rizaldi.
Pihak KPK baru sebatas merencanakan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Jaksel yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus Komjen BG ke Mahkamah Agung (MA).
Meskipun nantinya MA akan menerima pengajuan PK tersebut, pihak KPK memastikan tidak akan melakukan penyidikan kasus Komjen BG lagi. Sebab, perkara jenderal polisi bintang tiga itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Tidak. PK tidak mempengaruhi pelimpahan. Karena sudah dilimpahkan berkas perkaranya. Berarti, KPK sudah tidak dapat melakukan penyidikan terhadap kasus BG," ujar Johan.
Lima pimpinan KPK baru sebatas merencanakan membahas rencana Peninjauan Kembali (PK) putusan praperadilan penetapan tersangka Komjen BG dari PN Jaksel ke Mahkamah Agung dalam rapat pimpinan (rapim).
Namun, hingga saat ini rencana rapim KPK itu belum dilaksanakan sehingga belum ada keputusan untuk mengajukan PK putusan praperadilan Komjen BG ke MA. "Masih akan dirapimpakan," ujar Johan.
Rencana rapim KPK muncul setelah ratusan pegawai KPK, pegiat anti-korupsi hingga elemen mahasiswa menggelar unjuk rasa di kantor KPK pada pekan lalu.
Mereka menolak pelimpahan perkara Komjen BG ke Kejaksaan Agung dan mendesak KPK untuk 'melakukan perlawanan' dengan mengajuan PK putusan praperadilan yang diambil oleh hakim Sarpin Rizaldi itu.
Johan mengakui sikap MA yang mengisyaratkan akan menolak pengajuan PK putusan praperadilan penetapan tersangka Komjen BG menjadi pertimbangan pihaknya untuk mengajukan PK putusan itu atau tidak.
"Karena MA juga katanya menyampaikan PK akan ditolak. Itu akan jadi bahan pertimbangan kami juga," tuturnya.
Diberitakan, lima pimpinan KPK dipimpin oleh Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki telah menemui Ketua MA. Dan pimpinan KPK sempat mendiskusikan tentang pengajuan PK putusan praperadilan dalam pertemuan dengan pimpinan lembaga kehakiman tertinggi tersebut.
Pihak MA melalui juru bicaranya, Suhadi telah menyampaikan isyarat penolakan atas rencana PK putusan praperadilan pengadilan negeri.
Menurutnya, pengajuan PK diatur dalam Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga yang bisa mengajukan upaya hukum PK atas suatu putusan pengadilan adalah terpidana atau ahli warisnya. (Abdul Qodir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News